
KOTA BOGOR — Penggunaan jasa hotel oleh sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam satu kecamatan menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa, atas pembayaran Pajak Hotel dengan data pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang menggunakan fasilitas jasa hotel pada sembilan SKPD dalam satu kecamatan menunjukkan adanya kekurangan pembayaran PBJT Jasa Perhotelan.
Secara keseluruhan, LHP BPK mencatat PBJT Jasa Perhotelan kurang bayar sebesar Rp1.867.021.492,55. Hasil pengujian pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) selama Tahun 2024 menunjukkan terdapat empat WP yang mengalami kekurangan bayar, masing-masing sebesar Rp298.194.493,00, Rp1.378.542.634,00, Rp40.732.244,00, dan Rp149.552.121,55.
Salah satu temuan terjadi pada Hotel Onh. BPK menyebutkan bahwa terdapat perbedaan antara data transaksi harian dengan pajak yang dibayarkan.
“Pajak Perhotelan yang harus dibayarkan sebesar Rp698.064.520,00, sedangkan pembayaran ke RKUD hanya Rp399.870.027,00, sehingga terdapat kurang bayar Rp298.194.493,00,” tulis BPK dalam laporannya.
Berdasarkan hasil konfirmasi, Hotel Onh selaku WP tidak membayarkan pajak secara rutin pada Pemerintah Kota Bogor di Tahun 2024 dan hanya membayarkan pajak Tahun 2023 pada Bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, dan Juli.
Sementara itu, pada Hotel TMB, BPK menemukan adanya pembayaran layanan hotel yang belum dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya. Akibatnya, terdapat kekurangan bayar PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp1.378.542.634,00.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !