JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meminta DPR RI untuk segera menanggapi pernyataan Presiden Jokowi mengenai penggunaan intelijen untuk mengawasi partai politik (Parpol).
Koordinator Klaster Riset Konflik, Pertahanan, dan Keamanan BRIN, Muhamad Haripin menegaskan bahwa pernyataan Presiden Jokowi menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa mengancam integritas pemilu 2024.
“Bola saat ini ada di tangan DPR, karena sebagai aktor pengawas intelijen yang sah,” ungkap Haripin dalam sebuah webinar yang digelar oleh BRIN dengan judul “Bahaya Penyalahgunaan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”, Kamis, (21/9)
Lebih lanjut, Haripin menjelaskan bahwa DPR RI memiliki opsi untuk membentuk panitia khusus yang melibatkan Komisi I dan Komisi III guna melakukan investigasi terhadap aktivitas intelijen yang mencurigakan.
“Fokus dari investigasi adalah lebih kepada arahan dan justifikasi dari presiden itu sendiri ya, tentang apa urgensinya operasi pengumpulan dan analisis informasi soal partai politik,,” tambah Haripin.
Selain itu, DPR RI juga memiliki hak untuk secara teliti memeriksa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan audit keuangan intelijen.
“DPR juga bisa meminta pandangan Ombudsman terkait dugaan laporan pelanggaran administrasi, atau juga Komnas HAM terkait dengan dugaan pelanggaran hak sipil politik, atau juga mengundang ahli/kelompok masyarakat lainnya untuk menyerap aspirasi terkait dengan penggunaan intelijen untuk mengumpulkan informasi soal partai politik,” jelas Haripin.
Terakhir, Haripin menekankan bahwa hasil dari investigasi ini harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengungkapkan bahwa ia memiliki data lengkap mengenai arah yang diambil oleh partai politik di Indonesia dalam sebuah acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) relawan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi pada Sabtu, 16 September 2023. (*/DR)