BANDUNG – Bupati Bogor, Ade Yasin menghadiri Sosialisasi Pengharmonisasian Penataan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Penandatanganan Kesepakatan Sinergitas Pengharmonisasian Raperda, di Hotel InterContinental Bandung, Kamis (27/2).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, dalam sambutannya mengatakan, harmonisasi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar dan aparat di Jabar sangat penting, terutama terkait legislasi.
Untuk itu, Wakil Gubernur Jawa Barat berujar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mendukung penuh acara.
“Kami merasakan ada paradigma, semakin banyak produk hukum yang dikeluarkan, semakin hebat. Jadi berlomba-lomba buat peraturan daerah. Padahal, terlalu banyak peraturan (menjadi) ribet dan sulit dilakukan karena berbenturan,” ucapnya.
“Acara ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada bupati/wali kota termasuk pimpinan DPRD Jabar. Diharapkan ada perubahan paradigma sehingga yang diamanatkan dalam Undang-Undang, semua memahami dan dilaksanakan sesuai harapan pemerintah pusat,” tambahnya.
Acara yang digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar ini bertujuan untuk menyampaikan dasar hukum harmonisasi yakni UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) yang mengubah UU No. 12 Tahun 2011 tentang hal yang sama.
Harmonisasi konsepsi raperda ini berkaitan dengan tiga aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Selama ini, Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia (RI) menilai, kendala harmonisasi disebabkan egoisme sektoral, PUU yang tidak harmonis, serta lemahnya koordinasi.