Buronan TPPU Alice Guo Dideportasi, Masuk ke Indonesia Secara Legal

Dok. Kepala Divisi Hubinter Polri - Irjen Krishna Murti/Ist)

JAKARTA – Alice Guo alias Guo Huang Ping, buronan kasus pencucian uang asal Filipina, telah dideportasi dari Indonesia. Alice ditangkap di Tangerang, Banten, dan dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan ketat dari pihak Polri serta Kepolisian Filipina.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, mengonfirmasi bahwa Alice Guo memasuki Indonesia secara legal tanpa pelanggaran imigrasi.

“Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun, masuk secara legal,” ungkap Krishna kepada wartawan pada Jumat (6/9).

Bacaan Lainnya

Krishna belum memberikan rincian lebih lanjut terkait detail kedatangan Alice ke Indonesia, namun menegaskan bahwa seluruh prosedur kedatangannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Alice Guo, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bamban, Filipina, tersandung kasus pencucian uang besar-besaran.

Otoritas Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah menuntut Guo dan 35 orang lainnya terkait dugaan pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso, atau sekitar Rp 2,7 miliar, yang diduga berasal dari aktivitas kriminal.

Guo dideportasi ke Manila melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (5/9) malam. Deportasi ini merupakan hasil kerja sama penegakan hukum antara Indonesia dan Filipina.

Beberapa pejabat tinggi Filipina, termasuk Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Atty Benhur Abalos, serta Kepala Kepolisian Filipina, Jenderal Rommel Francisco D Marbil, turut hadir dalam proses deportasi ini.

Kedatangan delegasi Filipina ke Indonesia disambut oleh Irjen Krishna Murti dan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, yang mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasus Alice Guo telah menarik perhatian publik di Filipina karena melibatkan jumlah uang yang besar dan jaringan kriminal yang luas. (DR)