
KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota kembali mengamankan 11 anak beserta senjata tajam (Sajam) dalam perkara penyalahgunaan senjata tajam dengan modus beragam untuk melakukan tawuran baik di pagi hari hingga dini hari.
“Diantaranya ada berawal dengan tantangan via Instagram kemudian pihak lawan menantang dan janjian untuk ketemuan dan tawuran yang di dahului dengan mempersiapkan alat alat senjata tajam. Ada juga yang mencari sasaran secara acak, mendatangi yang sedang nongkrong di tempat ronda,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (11/8).
Dari sebelas pelaku tersebut, telah diamankan dan ditahan 5 orang untuk dilakukan proses. Kemudian 6 orang yang sedang dalam pemeriksaan. Pengamanan para pelaku, kata Bismo, tidak lepas dari kerjasama antara petugas dan warga yang memberikan informasi.
“Kita berhasil mengamankan para pelaku, sehingga tidak terjadi korban. Jadi ketika meraka nongkrong nongkrong dan diindikasikan kuat untuk melakukan hal hal yang tidak diinginkan kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Da didapati senjata tajam yang mereka pegang. Dan beberapa senjata tajam yang kita amankan ada klewang, golok, parang,”ungkap Bismo.
“Pelaku kita jerat dengan undang-undang darurat nomer 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara. Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,” tegasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !