JAKARTA – Sebanyak 15 anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) kini berstatus buron dalam kasus perampokan dengan modus jual beli sepeda motor menggunakan sistem cash on delivery (COD) yang terjadi pada Oktober 2022.
Nama-nama mereka telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan foto-foto mereka dipajang di papan pemberitahuan Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa kelima belas anggota tersebut telah dipecat dan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kepala Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar, menambahkan bahwa mereka menjadi buron karena terlibat dalam perampokan bersama kelompoknya.
“Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini,” kata Sonny, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6).
Dari 15 anggota polisi tersebut, tiga orang sudah ditangkap dan diadili. Mereka adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar. Ketiganya dipecat oleh Propam Polda Sumut pada Selasa (11/11/2022) atas dugaan percobaan pemerasan dan pencurian.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 6 Oktober 2022 mencatat bahwa korban dari kasus tersebut adalah Uli Arti Boru Taringan dan Fasha Ferdilan Sembiring.
Berikut adalah daftar nama 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam DPO:
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K. Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting. (*/DR)