JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menyebut surat supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya sudah diteruskan ke Pimpinan KPK.
“Dewas sudah meneruskan ke pimpinan KPK,” ujar Albertina, Sabtu (28/10).
Karena menurut Albertina, yang mempunyai kewenangan supervisi adalah pimpinan KPK.
“Makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai nya kewenangannya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat supervisi kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Adapun sebelumnya Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat ke Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Dewas KPK untuk mendorong KPK perihal penugasan itu. (*/DR)