JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. Lili diduga melanggar etik setelah menerima gratifikasi dari PT Pertamina.
“Majelis telah menunda sidang. Namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan, (sedang) dinas ke Bali menghadiri G-20,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dii Jakarta, Selasa (5/7).
Tumpak mengatakan, Majelis akan melaksanakan sidang dugaan pelanggaran etik dilanjutkan pekan depan atau pada Senin (11/7). Penundaan dilakukan karena Lili tengah bertugas di Bali
Sebelumnya, Dewas KPK telah merencanakan sidang etik terhadap Lili digelar pada Selasa (5/7) pukul 10.00 WIB. Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Sementara itu, dikutip dari republika.id, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, putusan atas Lili Pintauli bakal dibuat paling lambat 60 hari kerja setelah sidang.
“Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah diputus,” kata Albertina.
Diberitakan sebelumnya, Lilli dikabarkan telah mengajukan pengunduran diri sebelum dilakukan Sidang Etik dan telah disampaikan kepada pimpinan KPK.
Menanggapi isu pengunduran diri salah satu pimpinan KPK itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Dewas KPK untuk menggelar sidang terhadap Lili Pintauli terlepas kabar pengunduran Lili.
“Terlepas dari ada kabar pengunduran diri, hal itu tetap menjadi perbuatan yang perlu terus diperiksa, disidangkan, dan diputuskan oleh Dewan Pengawas KPK,” tutur peneliti ICW, Lalola Easter, dikutip dari Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (3/7).
(DR)