Diberhentikan Jadi Ketua KPK, Semua Akses Firli Bahuri Diputus

1700995818068
Dok. Ketua KPK - Firli Bahuri /Net)

JAKARTA – Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Untuk menggantikan Firli, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK. Nawawi Pomolango,

Sehubungan dengan pemberhentian Firli Bahuri, KPK memastikan pemutusan seluruh akses yang dimilikinya.

Bacaan Lainnya

“Maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Ahad (26/11).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa keputusan tersebut berlaku untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” ungkapnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. (*/DR)