KABUPATEN BOGOR -SMK yang mempunyai jurusan “pengelolahan kehutanan” sangat miris sekali sudah 3 kali pindah tempat tetapi tidak mau mengurusi ijin sesuai dengan aturan dinas pendidikan(26/02/2018)
Sekolah bakti rimba yang sudah mempunyai anak didik 150 murid.
Dari pertama hingga kini (2013-2018)SMK Bakti Rimba Desa laladon kecamatan ciomas tidak kantongi ijin dalam waktu 3th terakhir ini, kok berani lakukan kapasitas ini dan tidak sedikit siswa SMK ini yang sudah lulus .
Menjadi suatu pertanyaan kepada dinas pendidikan kabupaten,kenapa tidak kantongi ijin yayasan tersebut berani lakukan aktifitas belajar mengajar.”tutur “MK”yang pernah bekerja di Bakti Rimba dan inisial yang tidak mau di sebut nama lengkapnya.
semenjak tahun 2013 dulu beralamatnya di kota hingga kini.
Tapi saat ini yayasan Bakti Rimba pindah di kabupaten.
Menurut informasi dari salah satu warga,bahwa yayasan tersebut sudah memiliki total siswa/wi 200.
Yang terdiri dari anak didik (kelas 1,2 dan 3,)”tutur asep warga disitu.
hal ini diungkapkan MK”sepengetahuan saya sih dinas pendidikan kab. Bogor baru mengeluarkan surat Rekomendasi.”terangnya
Dirinyapun ungkapkan siswa/wi SMK Bakti Rimba saat mengikuti UAS dan UNpun masih menginduk (terakreditasi) ke SMKN 1 Cianjur,sehingga legalitas ijazah yang dimiliki Almumni SMK tersebut dikeluarkan SMKN 1 cianjur
As”coba saja buktikan pasti siswa/wi alumni sekolah itu ijazahnya masih berlegalitasnya SMKN 1 Cianjur”
Sedari tahun 2012 hingga kini ( 2 priode) Smk Bakti Rimba ini melakukan praktek belajar mengajar dan sudah meluluskan tidak sedikit siswa/wi nya.
hal ini diungkapkan narsum MK” kalau dari tahun 2012 dimulainya proses belajar mengajar hingga kini,berarti SMK Bakti Rimba sudah 2 priode”
Yang lebih mengejutkan lagi Yayasan tersebutpun diduga tidak mengantongi ijin lingkungan masyarakat sekitar dan surat ijinyapun sudah habis masa berlakunya
akan tetapi sudah mendapatkan ijin Oprational Daerah “OP”
Sementara didalam aturan
Dasar hukum :
1. PP No.25 Tahun 2000.
2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.
Prosedur pengurusan Izin :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan
Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Ketentuan Umum pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
1.Pengelolaan Sekolah dibawah Yayasan yang pem bentukannya ditetapkan dengan Akta Notaris.
2.Izin tidak dapat dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
3.Pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang penyelenggaraan pendidikan.
4.Pengelola wajib mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan lokal yang ditentukan.
5.Pengelola wajib menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid dengan ketentuan:
TK = 2 ruangan belajar
SD = 6 ruangan belajar
SLTP = 3 ruangan belajar
SMU/SMK = 3 ruangan belajar
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melakukan kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin
Pungkas MK” saat di temui wartawan fi salah satu daerah kota bogor.