Dinilai Tak Kooperatif, Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Tahanan Panji Gumilang

Dok. Pimpinan Ponpes Al Zaytun – Panji Gumilang /net/Ist*)

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak penangguhan penahanan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan memang bagian dari hak-hak tersangka.

“Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kita sampaikan, kita tetap akan melaksanakan penahanan,” ujar Djuhandhani seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu (5/8).

Post ADS 1

Menurutnya, salah satu alasan dari penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Panji Gumilang yakni tidak kooperatifnya pihak Panji ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada tanggal 27 Juli 2023.

Adapun saat itu pihak Panji melalui kuasa hukumnya beralasan pemulihan kesehatan atau sakit dengan mengirimkan surat keterangan dokter. Namun penyidik meragukan keabsahan surat tersebut.

“Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melakukan sesuai keyakinan penyidik (untuk menahan),” jelasnya. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !