Dinkes Kota Bogor Keluarkan Edaran Stop Penggunaan Obat Sirup Untuk Anak

Picsart 22 10 23 17 33 27 616 scaled
Dok. Ilustrasi /freepik.com

KOTA BOGOR – Dengan ramainya penyakit ginjal akut yang menyerang anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor gencar mensosialisasikan untuk tidak menggunakan obat sirup

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor semakin gencar melakukan sosialisasi pencegahan penjualan terkait obat sirup untuk tidak beredar khususnya bagi anak-anak. Hal itu dilakukan karena menyusul ramainya penyakit ginjal akut yang menyerang anak.

Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pencegahan dengan mengeluarkan surat edaran terhadap semua fasilitas kesehatan untuk tidak menjual obat sirup terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah buat surat edaran larangan penjualan obat sirup ke semua faskes, RS, puskesmas, klinik, apotek, toko obat dan semua organisasi profesi,” kata Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno kepada wartawan, Ahad (23/10)

Ia menambahkan, dalam melakukan sosialisasi pencegahan peredaran obat sirup, pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sidak ke apotik yang ada di Kota Bogor.

Hal itu dilakukan, kata Sri, sebagai langkah awal atau dini untuk mencegah terkait gangguan ginjal akut progresif atipikal, untuk itu pihaknya sudah meminta apotek di Kota Bogor menghentikan obat sirup khusus anak.

“Dan surat edaran instruksi kemenkes juga sudahh kita teruskan, kita lakukan pengawasan bersama dengan BPOM ( Loka POM) kemarin sampling sidak 3 apotek , hasilnya semua sdh menindaklanjuti srt edaran tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, kata Sri, pihaknya mengklaim hingga saat ini, di Kota Bogor tidak ada kasus yang terjadi, atau bisa dikatakan nihil terkait kasus ginjal akut.

“Sampai saat ini di Kota Bogor belum ada laporan kasus tersebut sejauh ini. Kita pun melakukan pengawasan oleh BPOM juga,” tutup Sri. (*)