Dirlantas PMJ Minta Maaf Atas Perilaku Anggotanya Yang Viral Maki Pelanggar Lalin

Picsart 23 09 14 19 57 25 919 scaled
Dok. Dirlantas PMJ - Kombes Pol Latif Usman/PMJ News)

JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman telah meminta maaf terkait video yang viral, di mana seorang anggota polisi memaki seorang pelanggar lalu lintas.

“Sebagai pimpinan Ditlantas Polda Metro Jaya, kami menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini,” kata Latif kepada wartawan pada Kamis (14/9).

Latif menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta pusat pada Selasa (12/9) sekitar pukul 07.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Latif mengonfirmasi bahwa anggota yang terlihat dalam video viral itu adalah Aipda Abdullah yang telah mengakui kesalahan dan menyesalinya.

“Abdullah telah menyampaikan permohonan maaf dan ini akan menjadi pelajaran bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Latif.

“Kami sangat menyesal atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat akibat perilaku anggota kami yang tidak pantas dalam memberikan pelayanan. Sekali lagi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” tambahnya.

Video yang viral di media sosial Instagram menunjukkan perdebatan antara seorang pelanggar lalu lintas dan seorang anggota polisi. Pelanggar tersebut adalah seorang suami yang sedang dalam perjalanan ke kantor dan dihentikan oleh polisi.

Dalam keterangan yang disertakan dengan video di akun Instagram jktnewss, dijelaskan bahwa suami tersebut mengakui kesalahannya tanpa melawan dan berbicara dengan sopan. Namun, polisi terus meminta dokumen-dokumen kendaraan dengan nada tinggi dan menggunakan kata-kata kasar.

“Suami saya mengakui kesalahan dan tidak melawan, nada bicaranya tetap tenang. Ketika polisi mengarahkan motor untuk naik ke trotoar, suami saya meminta izin untuk sebentar antar pesanannya karena dekat dengan lokasi pengiriman,” tulis keterangan di unggahan Instagram jktnewss.

“Namun, polisi menolak dengan kata-kata kasar. Kami bertanya, apakah mengayomi, melindungi, dan melayani harus disertai dengan perkataan kasar dan penghinaan?” demikian disampaikan dalam keterangan tersebut. (*/DR)