JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait telah memulai pelaksanaan sanksi denda bagi pelanggaran emisi sejak hari ini, Jumat (1/9).
Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Bermotor dan Lalu Lintas Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengujian Emisi Kendaraan Bermotor.
Tindakan ini dilakukan untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin serius di Jakarta.
Dalam hal yang sama, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa proses penindakan terhadap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi akan dilakukan dengan cara yang sama seperti penindakan pelanggaran lainnya.
Doni menjelaskan bahwa bagi pengendara sepeda motor yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda sebesar Rp250.000.
Sementara itu, pengendara kendaraan roda empat akan dikenai denda maksimal Rp500.000. Doni menegaskan bahwa proses penindakan akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk melalui sidang atau pembayaran denda melalui bank. (*/DR)