JAKARTA – Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang dipimpin mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10), mereka merekomendasikan peningkatan status penyelidikan.
“Pihak berwenang telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan ajudannya pada tahap penyelidikan. Sprint sidik akan diterbitkan untuk melanjutkan tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menggunakan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Syahrul Limpo terlibat dalam kasus dugaan korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang diselidiki oleh KPK, yang membuatnya mengundurkan diri dari jabatannya di bawah Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak pernah melakukan pemerasan terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (*/DR)