JAKARTA – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan dalam fatwa terbaru bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel dianggap sebagai kewajiban hukum. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel dianggap haram.
Fatwa tersebut, yang dikeluarkan pada Jumat (10/11) di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, juga menyerukan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengannya.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina.” ungkap Prof Niam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk menggalang dana kemanusiaan, doa, dan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini juga merekomendasikan langkah-langkah tegas pemerintah, seperti diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.
Selain itu, MUI menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina. Prof Niam mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini dihasilkan sebagai respons MUI terhadap agresi Israel terhadap Palestina, dan sekaligus menanggapi upaya beberapa pihak yang memberikan dukungan pada Israel serta mendiskreditkan pihak yang mendukung kemerdekaan Palestina. *(*/DR)*