
JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyambut baik pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebagai langkah penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pembentukan Kortas Tipikor merupakan hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/10).
Yudi menilai, pengangkatan status unit kerja yang sebelumnya berada di level direktorat di bawah Bareskrim Polri, kini menjadi sebuah korps yang langsung berada di bawah kendali Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan keseriusan Polri dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Selain itu, Ia juga memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kortas Tipikor.
“Saya berharap Kortas Tipikor dapat menjawab tantangan pemberantasan korupsi di masa depan, terutama dalam menghadapi modus operandi korupsi yang semakin canggih dan lintas negara, termasuk pencucian uang,” jelasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri pada 15 Oktober 2024, yang melatarbelakangi pembentukan Kortas Tipikor.
Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa Kortas Tipikor merupakan unit pelaksana tugas utama yang berada di bawah Kapolri.
Kortas Tipikor memiliki tugas utama membantu Kapolri dalam menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi, termasuk pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi, serta melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang terkait.
Kortas Tipikor dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan pangkat jenderal bintang dua dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kepala Kortas Tipikor ini akan dibantu oleh seorang wakil kepala serta tiga direktorat untuk memastikan pelaksanaan tugas yang optimal. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !