
JAKARTA – Tiga orang Anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pengajuan judicial review dipimpin Tamsil Linrung ini menuntut ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi hanya nol persen, dan sebagai sebuah ikhtiar agar pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 diselenggarakan dengan akal sehat di mana salah satu syaratnya adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi hanya nol persen.
Fahira Idris melihat, terdapat kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat undang-undang pemilu yang ngotot agar ambang batas 20 persen dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan. Itulah kenapa norma ambang batas pemilihan presiden ini terus diuji di MK, karena memang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Kita ingin Pilpres 2024 diselenggarakan dengan aturan yang mengedepankan akal sehat. Ketentuan PT 20 persen di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing,” ujarnya.
Senator asal Provinsi DKI Jakarta ini mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya.
“Begitu banyak kontradiksi yang diakibatkan aturan ambang batas 20 persen yang semestinya sudah tidak lagi kita pertahankan. Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional. Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas,” tandasnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !