KOTA BOGOR – Kasus bentrokan antar 2 kelompok pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bogor yang menelan satu korban jiwa di kawasan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor (Senin, 31 Juli 2018) berbuntut keranah hukum, Dalam press conference yang dilakukan di Makapolresta Jl. Kapten Muslihat Bogor, Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota (2/8).

Dalam pemaparannya, fenomena ini semacam kasus ini serupa dengan kasus gladiator lalu bedanya petarung diberikan senjata tajam (sajam). Menurutnya hal ini terjadi di kalangan pelajar, biasanya tawuran terjadi karena adanya pertemuan antara 2 kelompok dijalan, namun untuk kejadian ini sudah direncanakan sebelumnya.

Dalam peristiwa tersebut 3 orang ditangkap, 2 orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan 1 orang Kritis yang saat ini berada di RS. Medika Dramaga, Kabupaten Bogor. Perkara yang menimpa korban yang merupakan siswa SMP ini ternyata dimotori oleh para senior atau alumni sekolah tersebut, mereka dipaksa berduel dengan dalih membawa nama sekolah.

Baca Juga  Headline Nasional | Kemenperin Terus Dorong Santri Indonesia Jadi Wirausaha Baru

“Jadi para alumni/ seniornya mencari petarung untuk diadukan, dengan cara paksaan dan dalih mengangkat citra sekolahnya,” tuturnya.

Pembagian peran pun dilakukan para senior atau alumni sebagai pencari sajam dan petarung yang akan diadukan, dan perekam video. Mirisnya para petarung tidak diberi tahukan sebelumnya apa yang akan dilakukannya, hanya diberitahukan akan ada sebuah acara.

Baca Juga  Setelah Sambangi Venue, Adang Kunjungi Media Center | Headline Bogor

Dari olah TKP Polisi mengamankan 2 buah sajam jenis celurit yang dijadikan alat untuk melakukan pertarungan. Dengan itu pun para pelaku akan dikenakan Pasal 80 UU No. 32 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, pelaku yang berada dibawah 14 tahun akan ditempatkan di Panti Rehabilitasi sesuai dengan Undang -undang yang berlaku.

“Kami mengamankan 2 buah celurit yang digunakan untuk pertarungan tersebut dan Pelaku akan dikenakan Pasal 80 UU No. 32 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

Blade