JAKARTA – Sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, digerebek aparat kepolisian dari Polres Jakarta Barat pada Jumat (8/11) pagi.
Rumah tersebut diketahui menjadi markas sindikat judi online yang memiliki jaringan hingga ke Kamboja.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, menjelaskan bahwa delapan orang berhasil ditangkap dalam penggerebekan ini.
Para tersangka yang ditangkap adalah RS (31) sebagai pelaku utama, serta DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Syahduddi menjelaskan bahwa pada awalnya polisi mengamankan empat orang, termasuk RS, sebelum menangkap sisanya.
Dalam penjelasannya, Syahduddi mengungkapkan bahwa sindikat ini terbagi dalam tiga klaster atau kelompok dengan peran berbeda-beda.
Klaster pertama adalah kelompok peserta, yaitu orang-orang yang bersedia menyerahkan atau menyewakan rekening pribadi mereka kepada pelaku utama, RS.
Rekening-rekening ini digunakan sebagai penampungan dana hasil judi online.
“Peserta ini adalah masyarakat yang menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya untuk digunakan sebagai penampungan uang perjudian online,” ujar Syahduddi saat memberikan keterangan.
Klaster kedua adalah kelompok penjaring peserta, yang bertugas mencari warga untuk menyewakan atau menyerahkan rekening mereka dengan imbalan sejumlah uang. Tiga orang yang tergabung dalam klaster ini turut diamankan oleh polisi.
“Para penjaring ini bertugas merekrut masyarakat untuk menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya, kemudian menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, dan perangkat pendukungnya kepada RS,” lanjut Syahduddi.
Setelah memperoleh rekening tersebut, RS mengirimkan perangkat seperti handphone, kartu ATM, dan aplikasi perbankan digital ke Kamboja, tempat transaksi judi online dikendalikan.
Menurut pengakuan RS, ia telah terlibat dalam sindikat ini sejak tahun 2022. Berdasarkan penelusuran, polisi menemukan 1.081 lembar resi pengiriman yang mengindikasikan bahwa selama 2,5 tahun RS telah mengirim 2 unit handphone pada setiap resi, dengan masing-masing perangkat memiliki 2 aplikasi perbankan digital.
“Dengan jumlah 1.081 resi selama 2,5 tahun, diduga tersangka utama ini telah mengumpulkan sekitar 4.324 rekening,” ungkap Kapolres.
Nilai perputaran uang dari rekening-rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari. Selain aktivitas perjudian, tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan pelaku positif narkoba jenis sabu. (*/DR)