Hendak Tawuran, Satreskrim Polresta Bogor Kota Amankan 7 Pemuda Bersenjata Tajam

Picsart 24 02 07 17 45 13 384
Dok. Konferensi Pers Satreskrim Polresta Bogor Kota Rabu 7 Februari 2024/DR)

KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tujuh pemuda yang diduga akan melakukan tindak pidana tawuran dengan membawa senjata tajam di wilayah Kota Bogor.

Ketujuh pemuda tersebut diamankan saat berkumpul di beberapa wilayah Kota Bogor, dengan dugaan akan melakukan tawuran.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa ketujuh pemuda tersebut diamankan saat patroli rutin, dari ketujuh pemuda ada dua di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum.

Bacaan Lainnya

“Selama patroli malam, lima pemuda dewasa berhasil ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Dua di antaranya telah diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kompol Luthfi pada Rabu (7/2).

Motif para pelaku diketahui karena keinginan mencari lawan. Mereka merupakan anggota beberapa kelompok seperti SMEA, Ciomas All Stars, dan lainnya.

Meskipun para pelaku berdalih membawa senjata tajam sebagai bentuk keamanan pribadi, Kompol Luthfi menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan dan berniat melukai orang adalah tindak pidana.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli, terutama mengingat eskalasi tawuran beberapa waktu lalu. Polresta Bogor Kota tidak akan lelah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya,” tegasnya.

Dalam proses penangkapan, dua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Akibatnya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki bagian kiri keduanya.

“Kepada para pelaku kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkapnya. (DR)