BANDUNG – Pernyataan saksi Rurry Fathurahman, bahwa selama ini Ihsan tak berhubungan baik dengan Bupati nonnaktif Ade Yasin, sehingga disangsikan jika Bupati aade Yasin memberikan perintah suap kepada Ihsan. Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Auditor BPK Jabar.
Hubungan kedekatan Ihsan Ayatullah dengan Bupati Ade Yasin, selama ini dikaitkan sebagai benang merah perintah bupati untuk menyuap BPK sehingga membuat opini WTP. Namun dalam persidangan ini hubungan keduanya dibatah oleh saksi yang dihadirkan KPK.
Saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rully Faturahman mengungkap hubungan antara terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan Ayatullah di sidang dugaan suap auditor BPK.
Rully yang merupakan Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bogor pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menyebutkan bahwa hubungan antara Ade Yasin dan Ihsan tidak baik.
“Jujur, saya baru ungkap di sini. Sepertinya kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama Ibu Bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Itu ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain,” ungkap Rully saat ditanya oleh Jaksa KPK mengenai hubungan keduanya.
Menurutnya, Ihsan yang merupakan Kasubid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor bahkan sempat batal naik jabatan karena tidak mendapat restu dari Ade Yasin.
Ihsan dalam perkara dugaan suap didakwa sebagai pemberi sejumlah uang kepada auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Sedangkan Rully dihadirkan sebagai saksi karena dikenal dekat dan sempat terlibat membantu Ihsan dalam perkara suap tersebut.
Rully bahkan sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening dan sejumlah uang oleh Ihsan untuk berurusan dengan BPK.
“Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari, untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri,” kata Rully.
“Saudara Ihsan telepon saya bahwa BPK kali ini meminta cashless. Saya diminta Ihsan membikin rekening. Saya menyuruh staf saya membikin rekening,” tambahnya.
Kemudian, Rully mengaku sempat satu kali dibawa oleh Ihsan untuk bertemu dengan Ade Yasin bersama dua pegawai Pemkab Bogor lainnya, Andri Hadian Sekretaris BPKAD dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD pada 2021 silam.
Pertemuan tersebut menurut Rully dalam rangka memperkenalkan Feri sebagai Kasubid yang baru dilantik dan membahas kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit. Dalam pertemuan tersebut tidak membahas pengondisian agar meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Pasalnya, pertemuan tersebut terjadi setelah Feri dilantik pada 2 Juni 2021, dan predikat WTP sudah berhasil diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bogor pada Mei 2021.
“Pembicaraan yang lain saya tidak ngerti. Kayanya, Anggaran kurang anggaran Kabupaten Bogor kurang. Laporan ke bupati bahwa anggarannya kurang, defisit di BPKAD. Ada laporan keuangannya jelek. Pertemuannya sebentar, 5-10 menit,” terang Rully.
Pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, Jaksa KPK menghadirkan enam PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi.
Enam saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yaitu dua Pemeriksa Madya BPK RI Emmy Kurnia dan Dessy Amalia, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Fathurahman.
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala UPT Pajak Jonggol, Mika Rosadi. (*)