JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan sembilan anggota panitia seleksi (pansel) untuk calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, sebagaimana diumumkan dalam Siaran Pers Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (21/5).
Pansel ini terdiri dari lima perwakilan pemerintah dan empat anggota dari masyarakat. Presiden menunjuk Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Yusuf Ateh, sebagai Ketua Pansel.
“Pak Presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Dr. Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKP,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Selain itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Arif Satria, ditunjuk sebagai Wakil Ketua yang juga merangkap Anggota Pansel.
Anggota lainnya termasuk Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang juga akan berperan sebagai anggota Pansel.
Berikut adalah daftar lengkap anggota Pansel KPK:
- Ketua merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. (Kepala BPKP)
- Wakil Ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Arif Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Umum ICMI)
- Anggota:
– Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
– Nawal Nely, S.E, M.B.A.
– Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
– Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
– Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
– Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
– Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D.
(*/DR)