JAKARTA – Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat tembakan Ferdy Sambo. Ini terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo pada persidangan perdana yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Awalnya, Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.
Setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak dan mengerang kesakitan. Saat itulah, kata jaksa, Sambo menembak kepala Yosua, tepat di bagian belakang sisi kiri.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.”
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api & menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua. H hingga korban meninggal,” kata jaksa.