Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Ibu di Depok Diringkus Polisi

Picsart 23 11 13 10 09 02 612
Dok. Ilustrasi kasus prostitusi anak/iStock)

JAKARTA – Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus prostitusi, di mana seorang perempuan berinisial RAD (41) ditangkap karena terlibat dalam menjual anak kandungnya yang masih di bawah umur.

RAD ditangkap atas tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, setelah menjual anak perempuannya yang berusia 15 tahun kepada seorang pria hidung belang berstatus warga negara asing (WNA) asal Mesir, dengan imbalan sebesar Rp3 juta.

“Pelaku ditangkap atas tindak pidana yang dilakukan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Hadi Kristanto, mengonfirmasi penangkapan ini pada Ahad (12/11).

Bacaan Lainnya

Menurut Hadi Kristanto, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan saudara korban yang mengetahui keponakannya dipaksa melayani pria WNA di salah satu apartemen di kawasan Cibubur, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

“Setelah paman dan tante korban mengetahui kejadian tersebut, mereka langsung melaporkanya ke Polres Depok. T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat 10 November 2023 kemarin di apartemen kawasan Cibubur” jelasnya. (*/DR)