BANDUNG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung pada Senin (8/7).
Hakim juga membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar dan memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” tegas Eman Sulaeman dalam putusannya. (DR)