Headline Bogor | Kabupaten Bogor Akan Memperketat Arus Kendaraan di 53 Titik dan 40 Kecamatan

Untuk bus antar provinsi ataupun angkutan kota, Ade meminta para supir hanya mengisi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia agar tetap dilaksanalan physical distancing.

“Agar para supir patuh dalam mengisi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia agar tetap dilaksanalan physical distancing, kami pun akan memasukkan mereka kedalam warga terdampak penyebaran virus corona dan akan mendapatkan bantuan sosial,” pinta Ade.

Mengenai sanksi bagi warga yang melanggar PSBB, wanita berusia 51 tahun ini menuturkan akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020 dan Undang – Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Post ADS 1

“Kami akan menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar PSBB agar mereka patuh dan peduli kepada kesehatannya, dasar pemberian sanksi hukuman diatur
dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020 dan Undang – Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” jelasnya.

Penerapan PSBB di seluruh kecamatan ini didukung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto karena dari kalimat saja tidak mungkin ada PSBB luas ataupun sempit.

“Kalau memang mau efektif PSBB ini tidak hanya dilakukan di Bumi Tegar Beriman saja tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia, karena kita harus memastikan bahwa Indonesia ini bakal bebas dari virus corona karena bisa jadi Kabupaten Bogor bakal bersih tetapi Cianjur dan Sukabumi bakal ada tambahan kasus hingga ketika warga mereka pergi ke Kabupaten Bogor bakal terjadi lagi kasus penyebaran virus corona,” tukas Rudy. (*)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !