JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian.
“Yang jelas, Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program Bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat berbicara kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11).
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditangkap.
“Penyidik masih mengumpulkan bahan, siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, serta penelusuran aset terkait,” tambah Irjen Sandi Nugroho.
Kasus ini melibatkan 16 tersangka, terdiri dari 12 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil. Para pelaku memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs-situs judi online.
Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan membiarkan situs-situs tertentu tetap aktif. Para pegawai yang terlibat diketahui menerima keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs, dengan jumlah situs yang dibina mencapai 1.000.
Selain tindakan penegakan hukum, Polri juga aktif melakukan sosialisasi mengenai bahaya judi online di sekolah, kampus, dan lembaga pemerintahan.
Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring, upaya preventif dilakukan dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi online di Kementerian Komdigi. (DR)