Kapolri Tunggu Nama Kapolda yang Jadi Saksi Gugatan Pemilu di MK

1710514128060
Dok. Kapolri - Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ketidaktahuannya terkait sosok kapolda yang akan dijadikan saksi dalam gugatan kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana Kapolda diminta sebagai saksi dugaan kecurangan pemilu oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Dalam pernyataannya di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3), Sigit menyatakan kepenasarannya terhadap nama kapolda tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya justru menunggu namanya siapa ya,” ucap Sigit.

Meski memberi izin kapolda menjadi saksi, Sigit menegaskan perlunya bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan pemilu.

“Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan akan terus memantau perkembangan sengketa pemilu di MK dan berjanji untuk memproses jika terbukti adanya kecurangan.

“Kemudian pertanyaan terakhir posisi kami apalagi terkait isu ada saksi dari kapolda dan sebagainya ya kita tunggu saja. Bila betul ada melanggar ya kita proses,” kata Sigit.

Sigit juga menambahkan bahwa apabila tidak ada kecurangan yang terbukti, pihaknya akan menunggu hasil akhir dari semua tahapan pemilu dan berharap masyarakat dapat menerima hasil tersebut dengan baik.

Dengan demikian, semakin meningkatnya antisipasi dan responsifitas dari pihak kepolisian terhadap dugaan kecurangan pemilu yang mungkin terjadi, memberikan harapan bahwa proses pemilu dapat berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*/DR)