
KOTA BOGOR – Penanganan kasus dugaan gadai Surat Keputusan (SK) sejumlah pegawai di lingkungan Satpol PP Kota Bogor terus menuai sorotan. Inspektorat Kota Bogor menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh IJ masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Dan telah merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
Namun, penilaian tersebut mendapat kritik keras dari Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bogor, Rukmana. Ia menegaskan bahwa tindakan IJ tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin semata.
Menurutnya, perbuatan tersebut berkaitan erat dengan posisi IJ sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan di Satpol PP Kota Bogor. Dengan jabatan tersebut, IJ dinilai memiliki kewenangan yang kemudian disalahgunakan untuk menjalankan modus gadai SK.
“Tidak tepat jika hanya disebut pelanggaran disiplin. Lebih tepatnya, IJ telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegas Rukmana.
Ia menilai, jika kasus ini hanya ditangani dalam kerangka pelanggaran disiplin, maka ada potensi pengaburan substansi persoalan yang lebih serius, yakni dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
GMBI Kota Bogor pun mendesak agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Rukmana menekankan pentingnya keterbukaan kepada publik guna memastikan tidak ada upaya melindungi pihak-pihak tertentu dalam kasus tersebut.
“Penanganan kasus ini harus terbuka. Publik berhak tahu sejauh mana prosesnya dan bagaimana sanksi yang diberikan,” ujarnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !