JAKARTA – Kasus pengeroyokan terhadap Burhanis, seorang bos rental mobil dari Jakarta, hingga tewas di Pati, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Polresta Pati telah menetapkan dua tersangka dalam aksi main hakim sendiri tersebut. Kedua tersangka yang berinisial EN (51) dan BC (31), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, saat ini ditahan di Polres Pati.
“Benar, dua tersangka atas nama EN dan BC sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pati, Kompol Alfan Armin, pada Ahad (9/6).
Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil ini kemungkinan akan bertambah. Pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Ya, tersangka bisa bertambah. Kami masih berupaya mengejar para pelaku lainnya,” tambahnya.
Alfan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, BH, bersama rekannya berusaha mengambil mobil rental miliknya yang terparkir di teras rumah warga. Korban kemudian membawa mobil Daihatsu Sigra berwarna putih tersebut menggunakan kunci cadangan. (DR)