KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap aksi dua pria di Bogor yang nekat mencuri kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 20 kali.
Diketahui, dimana keduanya dalam kecanduan judi online atau slot yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan terhadap dua komplotan pencuri motor ini dilakukan setelah mereka melakukan aksinya di parkiran toko makanan siap saji di Bantarjati, Bogor Utara.
Dimana keduanya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV yang memantau area tersebut.
“Pelaku merupakan sopir angkot dalam kehidupan sehari-hari. Jadi melakukan pencurian ini salah satunya untuk judi (slot),” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (10/11)
Lanjut Bismo, DF diketahui sebagai eksekutor pencurian, kemudian motor yang dicuri dijual kembali oleh ES penadah dari aksi kejahatan tersebut.
“Barang bukti senjata api mainan juga ditemukan dari tangan pelaku, yang digunakan untuk menakuti korban ketika terdesak,” kata Bismo.
Terhadap kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP untuk pemetik motor dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 481 KUHP untuk penadah. (DR)