JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi akan menyelidiki aliran dana dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke berbagai instansi, termasuk dugaan keterlibatan Komisi I DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Proses penyidikan terhadap informasi aliran dana tersebut tetap berjalan, dan kami terus mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti perkembangan di lapangan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan pada Selasa (3/10).
Dalam persidangan, terungkap peran perantara yang diduga memberikan uang ke Komisi I atas nama Nistra Yohan dan BPK, yaitu Sadikin. Keduanya belum pernah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G, meskipun aliran uang ke Komisi I DPR RI mencapai Rp70 miliar dan ke BPK RI sebesar Rp40 miliar.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan menggunakan upaya paksa terhadap pihak yang belum memberikan keterangan signifikan untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar,” tambahnya. (*/DR)