Kejagung Tunggu Perhitungan Kerugian Lingkungan di Kasus Korupsi PT Timah

1711750736327
Dok. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung - Kuntadi/Ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait jumlah kerugian lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa proses perhitungan masih berlangsung.

“Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/3)

Bacaan Lainnya

Kuntadi menyebutkan bahwa perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah tersedia, yakni sejumlah Rp271 triliun. Namun, pengumuman resmi jumlah kerugian negara akan dilakukan setelah BPKP menyelesaikan perhitungannya.

“Terkait hasilnya, kami akan mengumumkannya setelah BPKP selesai menghitungnya. Kami telah menerima perhitungan dari ahli lingkungan beberapa waktu lalu,” tambahnya.

Sementara itu, dalam perkembangan, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kembali bertambah. Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka.

Harvey Moeis ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (27/3). Ia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Dalam proses penetapan tersangka, tim penyidik telah menemukan sejumlah barang bukti yang cukup. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Harvey sebelum penahanan dilakukan,” jelas Kuntadi.

Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka merupakan langkah dalam penyelidikan terhadap PT Timah Tbk, di mana ia dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam kasus tersebut. (*/DR)