Kekuasaan Dinilai Disalahgunakan Jokowi, Bivitri Serukan Pengadilan Rakyat

Picsart 24 03 15 18 54 42 671
Dok. Pakar Hukum Tata Negara - Bivitri Susanti/Ist)

JAKARTA – Sejumlah akademisi dalam acara Temu Ilmiah Seruan Salemba 2024 di Aula IMERI Universitas Indonesia (UI), Jakarta, menyoroti penyalahgunaan hukum konvensional yang terjadi di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya adalah seruan yang disampaikan oleh Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, yang mendorong penggunaan hukum alternatif sebagai solusi.

Dalam acara yang berlangsung pada Kamis (14/3) tersebut, Bivitri Susanti menegaskan bahwa selama kepemimpinan Jokowi, hukum dinilai tidak berperan untuk menciptakan keadilan.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, hukum hanya dijadikan alat pemaksaan untuk kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, esensi hukum seharusnya menjadi pelindung hak warga negara dan pembatasan kekuasaan.

“Kita perlu hukum alternatif, misalnya pengadilan rakyat, untuk menangani kekuasaan yang terlalu disalahgunakan oleh Jokowi,” ungkap Bivitri.

Lebih lanjut, Bivitri menyebut bahwa hukum alternatif dapat dicari dari berbagai aspek, termasuk hukum formal, ruang non-politik, dan ruang politik seperti hak angket yang dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang besar.

Akademisi lainnya yang hadir dalam acara tersebut turut memberikan pandangan terkait pentingnya mengembalikan gagasan negara hukum.

Mereka menyatakan bahwa prinsip negara hukum tidak hanya sekadar gagasan, tetapi harus dijalankan dalam praktek sehari-hari. Hal ini diharapkan dapat memberikan pembatasan yang jelas terhadap kekuasaan.

Kehadiran sejumlah tokoh akademisi dan intelektual seperti Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo, Faisal Basri dari UI, serta sejumlah Guru Besar dari IPB dan STF, menunjukkan pentingnya dialog intelektual dalam merumuskan solusi hukum yang lebih baik untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan ajakan untuk menggunakan hukum alternatif sebagai respons terhadap penyalahgunaan kekuasaan, para akademisi berharap agar gagasan negara hukum di Indonesia tidak hanya menjadi wacana, namun benar-benar dijalankan untuk mewujudkan kedaulatan hukum yang sejati. (*/DR)