Kembali Tangkap Pegawai Komdigi, Total 16 Orang Ditangkap Terkait Judol

10 Pegawai Komdigi dan 1 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Terkait Judi Online
Dok. Penggeledahan 'Rumah Satelit' ruko di kawasan Galaxi, Kota Bekasi/Ist)

JAKARTA — Kepolisian kembali menangkap dua tersangka dalam kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 16 orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Ahad (3/11)

Identitas kedua tersangka meliputi satu pegawai Komdigi dan satu lainnya dari kalangan masyarakat sipil.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 14 tersangka, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 3 warga sipil, seperti diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (2/11).

Dalam upaya penyidikan lebih lanjut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa beberapa laptop dari kantor Komdigi pada Jumat (1/11). Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih satu jam di lantai 2, 3, dan 8 gedung Komdigi.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka guna kepentingan penyidikan,” jelas Kombes Ade Ary.

Polisi juga mendalami sistem kerja para tersangka terkait pengelolaan situs judi online. Penyidik menelusuri cara tersangka memfilter, memverifikasi, dan memblokir situs-situs judi tersebut.

Dalam keterangan lebih lanjut, Kombes Wira Satya mengungkapkan bahwa salah satu oknum pegawai Komdigi yang terlibat diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp8,5 juta per situs judi online yang berhasil dibiarkan aktif.

Pelaku tersebut mengaku menjaga sekitar 1.000 situs agar tidak diblokir dan melaporkan 4.000 situs lainnya untuk diblokir. Kantor untuk menjalankan operasional ini bahkan didirikan sendiri oleh oknum tanpa sepengetahuan atasannya di Komdigi. (DR)