JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya yang mengindikasikan adanya larangan tersebut.
Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, mengklarifikasi bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam, seperti yang diimplikasikan sebelumnya.
Arif menjelaskan bahwa peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tidak menemukan larangan semacam itu.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Arif juga menyatakan bahwa Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” tambahnya.
Sebelumnya, imbauan dari Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali, agar warung-warung Madura tidak berjualan selama 24 jam, dikeluarkan dengan alasan keamanan. (*/DR)