Klaim SYL Berkomunikasi Dengan Pihak Lain, Polda Metro Jaya: Itu Hak Tersangka

Dok. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya - Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak/Ist)

JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan respons terhadap klaim yang disampaikan oleh pihak Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa klaim tersebut merupakan hak tersangka untuk tidak mengakui atau memberikan klaim lain terhadap fakta penyidikan.

Menurut Ade Safri, langkah-langkah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi minimal harus memiliki 2 alat bukti yang sah,” jelas Ade Safri kepada wartawan, Senin (4/12).

Sebelumnya, pihak Firli Bahuri, melalui pengacaranya Ian Iskandar, menyampaikan klaim dengan menunjukkan tangkapan layar percakapan antara Firli Bahuri dan SYL. Ian menyebut bahwa komunikasi tersebut melibatkan orang lain, bukan Firli Bahuri.

“Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi bukan Pak Firli, melainkan orang lain yang mengaku sebagai Pak Firli,” ujar Ian. (*/DR)