Komjen Ahmad Dofiri Ditunjuk Sebagai Wakapolri, Sembilan Bintang : Layak dan Bisa Menjadi Contoh

Komjen Ahmad Dofiri Ditunjuk Sebagai Wakapolri, Sembilan Bintang : Layak dan Bisa Menjadi Contoh
Dok. Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri Bersama Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail/Ist)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2571/XI/KEP./2024, yang ditandatangani pada 12 November 2024. Komjen Ahmad Dofiri akan menggantikan Jenderal Agus Andrianto, yang kini menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komjen Ahmad Dofiri dikenal sebagai perwira berprestasi dengan rekam jejak yang cemerlang. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 ini meraih predikat Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik.

Bacaan Lainnya

Pria kelahiran Indramayu, 4 Juni 1967, memulai kariernya sebagai Kanit Resintel di Polsekta Tangerang pada 1990. Dari sana, kariernya terus meningkat hingga dipercaya menjabat sebagai Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri pada 2005.

Berbagai posisi strategis pernah diembannya, seperti Karobinkar SSDM Polri pada 2014 dan Kapolda Banten pada 2016.

Komjen Ahmad Dofiri juga pernah bertugas di Mabes Polri sebagai Karosunluhkum Divkum Polri dan menjadi Kapolda DIY. Pada 2021, ia dipercaya sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri.

Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail, mengungkapkan kekagumannya terhadap sosok Komjen Dofiri.

Menurut Anggi, jenderal bintang tiga ini adalah sosok yang jujur, santun, dan memiliki integritas tinggi.

“Saya fikir beliau layak menjadi orang nomor dua di Polri. Semangat kejujuran, kesantunan serta keberaniannya, saya pikir layak menjadi contoh untuk semua insan Kepolisian. Pembawaannya mengingatkan pada sosok Jenderal Hoegeng, yang terkenal dengan kejujurannya,” ujar Anggi dalam pernyataannya, Rabu (13/11).

Sebagai Wakapolri, Komjen Dofiri akan memiliki tugas dan wewenang untuk membantu Kapolri dalam mengawasi pelaksanaan tugas harian seluruh satuan staf Mabes Polri.

Selain itu, ia juga akan bertindak sebagai wakil Kapolri jika berhalangan, serta melaksanakan tugas lain sesuai arahan Kapolri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI. (*/DR)