JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengatur arus lalu lintas selama periode arus balik Lebaran, yang berlangsung mulai tanggal 12 hingga 16 April 2024. Kebijakan ini akan berlaku dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga KM 0 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan bahwa penerapan ganjil genap ini telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media massa dan media sosial Korlantas.
“Dalam sosialisasi ini, kami telah berkomunikasi dengan baik melalui berbagai saluran, termasuk melalui rekan-rekan media, untuk memastikan informasi ini sampai ke masyarakat,” kata Aan Suhanan di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cipali, Kamis (11/4).
Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa Korlantas Polri telah menginformasikan kebijakan ganjil genap selama arus mudik-balik Lebaran sejak satu bulan yang lalu.
“Pemberitahuan mengenai ganjil genap ini telah kami sampaikan sejak satu bulan sebelumnya. Dan kami terus melakukan sosialisasi melalui media untuk memastikan pemudik selalu terupdate dengan informasi terkini,” ungkapnya.
Aan juga mengimbau kepada pemudik untuk terus memantau informasi terbaru terkait arus balik Lebaran, terutama terkait kebijakan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap.
“Kami mendorong agar masyarakat terus mengikuti perkembangan informasi ini melalui media, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk arus balik nanti,” tambahnya. (*/DR)