KPK Main Mata di Kasus BPN Kabupaten Bogor dan Bappenda Kabupaten Bogor

Dok. Praktisi Hukum, Dita Aditya.

BOGOR — Perbedaan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara di Kabupaten Bogor mendapat sorotan praktisi hukum Dita Aditya.

Sorotan tersebut muncul setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya disebut merupakan pimpinan di instansi yang menangani urusan pertanahan di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang yang disebut mencapai Rp106,3 miliar.

Post ADS 1

Kondisi berbeda terjadi dalam penanganan perkara di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Sebelum melakukan OTT di BPN Kabupaten Bogor, KPK diketahui telah melakukan serangkaian kegiatan di Bappenda dan BKPSDM. Dalam rilisnya, KPK menyebut kegiatan tersebut berhasil mengamankan dan menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, namun belum disertai penetapan tersangka.

Perbedaan penanganan tersebut kemudian menjadi perhatian Praktisi Hukum, Dita Aditya. Ia menilai adanya perbedaan tindakan KPK dalam perkara yang sama-sama berkaitan dengan barang bukti dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Dengan kesamaan adanya Barang Bukti, adanya Perbuatan, adanya Pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT disatu sisi yang lain hanya sekedar GIAT? lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis.” Ujar Dita Aditya

Dita menilai perbedaan tindakan KPK dalam menangani kedua perkara tersebut berpotensi memengaruhi reputasi lembaga antirasuah, khususnya karena hingga kini belum ada tersangka dalam perkara Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan Tersangka pada kasus Bappenda dan BKPSDM serta menelususri aliran uangnya kemana saja” tambah adit.

KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara tersebut. Menurut Dita, kondisi itu menimbulkan kekhawatiran bahwa proses penyidikan justru dapat mengaburkan proses hukum yang telah dilakukan sebelumnya di Bappenda dan BKPSDM.

“Yang menjadi kekhawatiran hari ini, Sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama”. Tutupnya.

KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian tindakan di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan disertai penyitaan uang sekitar Rp1,3 miliar. KPK juga telah membenarkan adanya penggeledahan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara Bappenda dan BKPSDM. Kondisi tersebut berbeda dengan penanganan perkara di BPN Kabupaten Bogor yang diikuti penetapan delapan tersangka.

“Ini preseden buruk yang tak dapat dibantah, diwilayah hukum yang sama, lokasi yang tidak jauh, akan tetapi perbedaan perlakuannya sungguh timpang tidak equal, ada apa ??!! Publik harus peka terhadap peristiwa ini. Karena hukum bukan bahan bancakan yang begitu murahan di nego dibalik layar penegakan hukum.” tutup Dita Aditya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !