Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kembali agar pemerintah memperbaiki program Kartu Pra kerja secara menyeluruh sesuai rekomendasi KPK.
Saat memaparkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya, KPK menemukan empat aspek permasalahan dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu meliputi: proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan, salah satu permasalahan disebabkan karena desain program Kartu Pra kerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, lanjut dia, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. “Ini perlu disesuaikan dari sisi regulasinya.”
KPK saat itu merekomendasikan agar menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4. Pemerintah diminta melakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program serta pengembalian implementasi program ke Kementerian yang relevan. “Dikembalikan saja ke Kemenaker karena disana infrastruktur sudah siap,” jelas Ipi.
Lebih lanjut terkait permasalahan pada empat aspek tata laksana program kartu pra kerja, KPK merekomendasikan beberapa hal berikut ini. Pertama, enerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program; Kedua, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran; Ketiga, Komite agar meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan 8 platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah;
Rekomendasi selanjutnya, Keempat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya; Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis; Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP;
Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.
Ipi menambahkan, secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun demikian, kata dia, saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru. KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko. (*)