KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor kini tengah melakukan penataan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan umum dan Pemilihan Presiden Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menjelaskan, Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kota Bogor berkisar di angka 805.000 yang tersebar di seluruh TPS di Kota Bogor.

“Dari 805.000 orang ini akan di tempatkan ke TPS-TPS yang terdekat di wilayahnya pada saat mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti,” jelas Samsudin saat ditemui di ruangannya, Senin (6/2).

Hal itu, lanjutnya, untuk memudahkan para pemilih untuk memberikan hak suaranya yang di bagi ke dalam TPS. Dimana jumlah pemilih untuk pileg dan pilpres itu di setiap TPS maksimal 300 orang pemilih.

Baca Juga  Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 18 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap

“Saat ini kita sedang melakukan proses penataan TPS tersebut. Jadi, jumlah pemilihnya di Kota Bogor ada berapa, kita bagi ke dalam TPS-TPS. Tempat TPS nanti pada saat pencoblosan harus mudah di jangkau oleh pemilih, tempat nya representatif,” katanya.

Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor.

Sementara itu, untuk panataan Dapil Kota Bogor, KPU Kota Bogor kini tengah menunggu hasil dari pengusulan penataan dapil, dan untuk Kota Bogor telah diusulkan dua usulan terkait penataan Dapil. Dimana sebelumnya KPU Kota Bogor telah melakukan proses penataan dapil dari sosialisasi, uji publik.

Baca Juga  Saudara Sepergerakan : GMKI dan HMI

“Sesuai dengan undang-undang 7 tahun 2017 terkait dengan pemilu untuk penetapan daerah pemilihan Kota itu kewenangan nya KPU RI. KPU Kota/Kabupaten itu hanya sebatas melakukan penataan uji publik dan pengusulan,” ungkapnya.

Diinformasikan sebelumnya, KPUD Kota Bogor mengusulkan rancangan pertama dengan 5 dapil, dimana Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Timur itu bergabung. Kemudian usulan kedua adalah 6 dapil, dimana Bogor Tengah sendiri dan Bogor timur sendiri, keputusannya di bulan Februari ini.

(DR)