
KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Bogor Kota kembali mengungkap 18 kasus peredaran narkoba di Kota Bogor selama periode 18 September hingga 22 Oktober 2024.
Dari operasi ini, polisi mengamankan 23 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu (OKT).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa (29/10), menyampaikan bahwa jajarannya berhasil menangani kasus-kasus narkotika dengan barang bukti
“Selama satu bulan, kami berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dengan total 23 tersangka. Dan ini adalah atensi Presiden Prabowo Subianto, untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar – akarnya,” ungkap Kombes Bismo.
Berikut yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Bogor Kota:
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari 96,31 gram sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, serta 1.061 butir obat keras tertentu.
Peredaran narkotika ini terdeteksi di beberapa wilayah Kota Bogor, yakni Bogor Utara (3 kasus), Bogor Timur (3 kasus), Bogor Selatan (4 kasus), Bogor Tengah (2 kasus), Bogor Barat (4 kasus), dan Tanah Sareal (2 kasus).
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis di Bogor Barat. Tersangka M.R (18 tahun) ditangkap di kediamannya di Perumahan Kartika Dramaga, Kabupaten Bogor.
“Hasil interogasi menyebut bahwa M.R bekerja di bawah arahan seorang tersangka DPO bernama Mastono,” ungkap Kombes Bismo.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan peralatan dan bahan produksi seperti tembakau murni, plastik klip, dan cairan sintetis.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menegaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal berat sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman penjara seumur hidup dan denda bagi pelanggaran dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.
“Ancaman pidana minimal untuk Pasal 114 adalah 5 tahun hingga seumur hidup, sementara Pasal 111 memiliki ancaman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras tertentu dikenai pasal dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor.
“Kami akan memberikan efek jera melalui penegakan hukum maksimal kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba,” pungkas Kompol Eka. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !