Langgar Aturan Penggunaan, Polisi Tertibkan Puluhan Sepeda Listrik

IMG 20230822 184425
Dok. Sepeda Listrik/DR)

KOTA BOGOR – Dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna Sepeda listrik dan pengguna jalan raya, Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan 20 unit sepeda listrik yang kedapatan penggunaannya di luar ketentuan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa,

“Oleh karenanya, Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor akan mencarikan solusi terkait tempat penggunaan sepeda listrik,” ujar Bismo kepada awak media Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (22/8)

Bacaan Lainnya

Dimana, lanjut Bismo, penggunaan sepeda listrik harus di kawasan tertentu atau jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya.

Dikatakan Kombes Bismo, apabila sepeda listrik disewakan, orang atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar. Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang penggunanannya tidak sesuai dengan Permenhub 45/2020.

“Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kita sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunaannya. Dan sosialisasi ini terus kita lakukan sehingga bisa mencegah jatuhnya korban,” tandasnya. (DR)