JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menanggapi wacana pelarangan penggunaan jilbab oleh salah satu maskapai penerbangan ber-plat merah. Menurut pria yang akrab disapa SJP ini, Fraksi PKS mengingatkan bahwa Konstitusi atau UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menjamin setiap warga negara bebas menjalankan kewajiban agamanya.
“Bagi seorang muslim/muslimah, Jilbab adalah kewajiban agama untuk menutup aurat, sehingga bagi muslimah jilbab bukan sekedar mode dalam berpakaian tapi sedang menjalankan kewajiban agama. Oleh sebab itu, bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan tersebut melanggar konstitusi, karena tidak boleh ada larangan bagi setiap warga negara muslimah jika ingin berjilbab, baik dalam keadaan bekerja maupun tidak bekerja,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.
Selain itu, imbuh SJP, jika aspek keselamatan dijadikan alasan untuk melarang penggunaan jilbab, maka hal tersebut juga tidak relevan karena sudah ada beberapa maskapai penerbangan internasional yang membolehkan penggunaan jilbab bagi pramugarinya.
“FPKS menyesalkan adanya wacana pelarangan penggunaan jilbab pada maskapai Garuda tersebut. Seharusnya yang melarang penggunaan jilbab harus dihukum karena melanggar konstitusi, dan pihak manajemen yang memberlakukan peraturan tersebut perlu ditindak,” tegas Suryadi.
Indonesia, kata SJP, sebagai negara yang demokratis sudah membebaskan penggunaan jilbab termasuk institusi Kepolisian dan TNI yang punya tugas khusus.
“Apalagi profesi lain seperti pramugari tentunya tak ada alasan untuk dilarang. Bahkan, justru tren ke depan, penggunaan jilbab malah makin diminati oleh pasar sehingga relevansi jilbab dengan brand perusahaan justru menguntungkan maskapai penerbangan,” ungkap Wakil Sekretaris Fraksi PKS ini.
Menurut data dari The World Travel & Tourism Council (WTTC), lanjutnya, pertumbuhan wisata halal sebesar rata-rata 27 persen per tahun lebih menjanjikan dibanding pertumbuhan sektor wisata dunia yang hanya bisa tumbuh sekitar 6,4 persen per tahun.
“Apalagi saat ini penerbangan haji dan umrah semakin meningkat terutama setelah adanya kerja sama antara Kementerian Perhubungan dan General Authority Civil Aviation (GACA) atau Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi bulan Desember 2022 lalu,” tutup SJP.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Keterangan Pers Wakil Presiden di Yogyakarta menyebut aneh terkait informasi yang mengatakan adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.
Menanggapi hal ini, maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan mempertimbangkan dua aspek sebelum memberlakukan ketentuan para pramugari untuk menggunakan jilbab, yaitu kepentingan pramugari sebagai individu yang memilih opsi penggunaan jilbab, serta aspek pelayanan dan keselamatan.
(*/DR)