JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Wadah Pengaduan Masyarakat (Lembakum WPM) Indonesia melaporkan sejumlah perusahaan leasing ke kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Laporan tersebut berkaitan dengan maraknya praktik penarikan kendaraan secara sepihak dengan menggunakan cara – cara premanisme terhadap para debitur di lapangan.

Menurut laporan yang disampaikan, tindakan penarikan kendaraan tersebut kerap dilakukan oleh pihak leasing melalui perusahaan mitra mereka.

Ironisnya, dalam praktiknya muncul oknum-oknum yang mengatasnamakan mitra leasing dan melakukan penarikan secara paksa, bahkan terhadap kendaraan dengan status kredit yang telah lunas.

Baca Juga  Headline Nasional | Novel Baswedan : Ketika Berjalan Di Jalan Kebaikan, Pertolongan Tuhan Itu Pasti Ada

Anggota Lembakum WPM Indonesia, Amris Aprianto Hasibuan, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat dan para debitur yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang tersebut.

“Kami menyampaikan pengaduan langsung kepada OJK terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan leasing, serta dampak yang mungkin terjadi akibat ketidakhati-hatian mereka dalam bermitra,” ujar Amris di Jakarta pada Selasa (4/11).

Ia menegaskan bahwa OJK perlu bertindak tegas terhadap perusahaan leasing yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Jenderal (Purn) Dudung Abdurahman Pimpin Dewan Pembina GMBI Usai Dilantik di Padepokan Al Fauzan

“Kami meminta OJK pusat segera melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan leasing yang dilaporkan, dan jika terbukti melanggar, agar dibekukan atau bahkan ditutup operasionalnya,” tegasnya.

Lembakum WPM berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi perusahaan pembiayaan agar lebih berhati-hati dalam menjalin kemitraan serta tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban akibat tindakan kesewenang-wenangan perusahaan leasing,” pungkas Amris. (DR)