Headline Nasional | Mantan Ketua MK Kritik Instruksi Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani pada Rabu, 18 November 2020. Dalam instruksi itu, kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan bisa dicopot.

Tito Karnavian meneken instruksi mendagri itu untuk para gubernur, bupati, dan wali kota buntut sejumlah kerumunan yang terjadi belakangan ini. Menurut Tito, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.

Post ADS 1

Menanggapi instruksi tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keempat periode 2013–2015, Hamdan Zoelva secara tegas menyebutkan, Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung.

“Menurut UU Pemerintahan Daerah seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi dprd, disetujui paripurna dprd dan dimohonkan ke MA. Mahkamah Agung lah yg memutuskan pemberhentian kepala daerah,” tulis Hamdan di akun Twitternya.

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !