JAKARTA – Anggota DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR menggulirkan hak angket terkait polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan ini disampaikan Masinton saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Masinton mengungkit Putusan MK yang mengubah aturan batas usia calon Capres dan Cawapres. Dia menyatakan protesnya bukan untuk kepentingan partai politik atau pasangan capres-cawapres tertentu, melainkan untuk menjaga mandat konstitusi, reformasi, dan demokrasi.
“Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Konstitusi, tentu bagi kita semua Bapak/Ibu kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita. Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut,” kata Masinton dalam interupsinya.
DPR memiliki tiga hak pengawasan, termasuk Hak Angket, yang diatur dalam Pasal 177 UU No. 27 Tahun 2009. Untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dari lebih dari satu fraksi dan dokumen yang berisi informasi tentang materi kebijakan yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan tersebut. Keputusan Hak Angket akan diambil dalam sidang paripurna DPR.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendukung anggota DPR RI menggunakan hak angketnya atas putusan MK, dengan begitu, DPR bisa memaksimalkan salah satu fungsinya, yakni mengawasi lembaga yudikatif.
“Hak angket ya baik, saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalani fungsi pengawasannya,” kata Jimly saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/11), dilansir dari cnnindonesia.com (*/DR)