Mendikdasmen Abdul Mu’ti Akan Bahas Kasus Supriyani Dengan Kapolri

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Akan Bahas Kasus Supriyani Dengan Kapolri
Dok. Kunjungan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti ke Kantor PBNU)

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti turut menyoroti kasus hukum yang menimpa Supriyani (36), seorang guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah Supriyani dilaporkan atas dugaan pemukulan seorang siswa.

Dalam waktu dekat, Abdul Mu’ti berencana bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendiskusikan kasus ini serta membahas berbagai permasalahan terkait kekerasan dalam lingkungan pendidikan.

“Insya Allah dalam minggu-minggu ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturahim dengan Kapolri membicarakan persoalan-persoalan kekerasan yang ada di dalam pendidikan, dan juga persoalan yang berkaitan dengan pembinaan karakter,” ujar Abdul Mu’ti di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Bacaan Lainnya

Menurut Abdul Mu’ti, kasus kriminalisasi guru seperti yang dialami Supriyani bukanlah yang pertama. Ia menyebutkan, banyak guru di berbagai daerah juga pernah menghadapi masalah hukum serupa.

Ia berharap dapat mengatasi persoalan ini dari akar masalahnya untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Abdul Mu’ti menekankan pentingnya penguatan pendidikan karakter sebagai salah satu solusi untuk kasus-kasus semacam ini.

“Kalau kasuistik terus itu kan akan terus-terus terjadi. Dan ini memang menjadi tantang kita bersama-sama,” tuturnya.

Kasus Supriyani bermula ketika seorang siswa berinisial MCD, yang merupakan anak anggota polisi di Polsek Baito, mengaku bahwa luka di pahanya disebabkan oleh pukulan Supriyani.

Akibat laporan tersebut, Supriyani sempat ditahan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan atas izin Kepala Pengadilan Negeri Andoolo.

Meski demikian, Supriyani masih harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (24/10) lalu. (DR)